Bank BPTN KCP Dumai Sosialisasikan Produk Layanan Perbankan untuk ASN Menuju Pensiun. |
Camat
Nama : WAHUYU WICAKSONO, S.IP, M.Si
Jabatan : CAMAT DUMAI SELATAN
NIP : 198709132007011002
TUGAS POKOK & FUNGSI
1. TUGAS POKOK
Selain melaksanakan tugas sesuai dengan Bab IV pasal 4 ayat (1) Perwako No.72 tahun 2016. Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakn sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Pasal 4 ayat (1) huruf.
2. FUNGSI
Camat mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwa);
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Menggoordinasikan kegiatan ekonomi dan pembangunan di tingkat Kecamatan;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelengaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
- Melaksanakan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh perangkat kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.