Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai

Camat

Nama      :  WAHUYU WICAKSONO, S.IP, M.Si

Jabatan  :  CAMAT DUMAI SELATAN

NIP         : 198709132007011002



TUGAS POKOK & FUNGSI

1. TUGAS POKOK
Selain melaksanakan tugas sesuai dengan Bab IV pasal 4 ayat (1) Perwako No.72 tahun 2016. Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakn sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Pasal 4 ayat (1) huruf.

2. FUNGSI

Camat mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwa);
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Menggoordinasikan kegiatan ekonomi dan pembangunan di tingkat Kecamatan;
  7. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  8. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
  9. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelengaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
  10. Melaksanakan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh perangkat kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sekretariat Unit Kerja Selanjutnya

Sekretariat