Bank BPTN KCP Dumai Sosialisasikan Produk Layanan Perbankan untuk ASN Menuju Pensiun. |
Kasi Kesejahteraan Sosial
Nama : SRI WAHYUNI, SE
Jabatan : KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Nip : 197509162006042007
TUGAS POKOK & FUNGSI
1. TUGAS 1
Seksi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang pelayanan kesejahteraan sosial, pembinaan kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan budaya, bantuan dan pelayanan sosial. Uraian tugas Seksi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas dalam bidang pelayanan kesejahteraan sosial, koordinasi bidang kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan dan seni dan budaya serta bantuan hibah dan bantuan soaial;
- Membina kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragam, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;
- Menghimpun dan menyusun data penyandang masalah kesejahteraan sosial, meliputi anak yatim, orang terlantar, ketunaan sosial, korban bencana alam, cacat fisik dan mental, korban tindakan kekerasan untuk menyelenggarakan kesejahteraan soaial;
- Menyusun bahan dan melaksanakan Renstra dan Renja urusan kesejahteraan sosial pada Kecamatan;
- Menyusun RKA untuk pelaksanaan urusan kesejahteraan sosial pada Kecamatan;
- Menyiapkan bahan Koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal serta UPTD dan UPT yang tugas dan fungsinya urusan kesejahteraan sosial;
- Melakukan verifikasi data rumah tangga miskin, Koordinasi kegiatan raskin, kegiatan JKN, kegiatan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kegiatan yang berhubungan dengan Penyandang Masalah Kesehatan Sosial (PMKS);
- Mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD terkait dengan tugas-tugas seksi pendidikan dan kesejahteraan rakyat sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- Mengumpulkan bahan-bahan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan Walikota dalam pelaksanaan kegiatan urusan pendidikan dan kesejahteraan sosial sebagai bahan penyusunan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan Walikota;
- Mengumpulkan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Walikota atas pelaksanaan kegiatan urusan pendidikan dan kesejahteraan sosial pada kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Pemberantasan Buta Aksara di tingkat Kecamatan;
- Melakukan Koordinasi kegiatan bidang keagamaan tingkat Kecamatan;
- Memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan;
- Menerbitkan surat keterangan ahli waris dan kuasa ahli waris;
- Menerbitkan surat keterangan dispensasi nikah dengan waktu pengurusan administrasi < 10 (kurang dari sepuluh) hari dari hari pernikahan;
- Menerbitkan surat keterangan miskin dan surat keterangan dan rekomendasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan seni dan budaya ditingkat kecamatan;
- Melaksanakan pembinaan kepada Lembaga Adat, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan dan organisasi lainnya di tingkat Kecamatan
- Melaksanakan fasilitasi dan pemberian rekomendasi dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pendidikan, budaya dan pariwisata, keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera, pemuda dan olah raga;
- Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan urusan kesejahteraan rakyat;
- Melaksanakan koordinasi pennaggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit skala kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan kemiskinan skala kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi pencegahan kerawanan sosial skala kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi pelayanan kesehatan lingkup kecamatan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap Kelembagaan Keagamaan, pemuda, adat, olah raga yaitu Lembaga Pembinaan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Pembina Ranting Pramuka (Mabiran), Karang Taruna, Koordinator Olah Raga Kecamatan, badan Kontak Majelis Taklim (BKMT). Peraturan Majelis Taklim (Permata), Serikat Sosial Keagamaan, Tenaga Kerja Sukarela (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Lain-lain;
- Menghimpun, mengolah dan menganalisa data hasil kegiatan urusan kesejahteraan sosial;
- Mengvaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedomanan dalam pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran dan pertibangan teknis kepada atasan
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/ atau kegiatan kepada atasan;
- Melaksanakan tugas yang dilimpahkan Walikota kepada Camat dalam urusan kesejahteraan sosial; dan
- Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.