Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai

Kasi Ketentraman dan Ketertiban

Nama     :EFRIAL, SE

Jabatan : 
KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

Nip         : 19700925 200701 2 009

 

TUGAS POKOK & FUNGSI

1.  TUGAS 

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang pelayanan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum, penegndalian, pembinaan dan perlindungan masyarakat. Uraian tugas kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :

  1. menyusun program penyelenggaraan, pengendalian dan pengawasan ketentraman dan ketertiban umum, fasilitas dan bantuan pelaksanaan operasional penengakan Perda dan Perwa dan Keputusan Walikota di wilayah Kecamatan perencanaan kegiatan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
  2. menanggani konflik social sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah yang ada di wilayah daearh propinsi dan daerah untuk menyesuaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi,hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daearah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menyusun bahan Renstra dan Renja urusan ketentraman dan ketertiban umum pada kecamatan;
  4. mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang berhungungan dengan tugas-tugas sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  5. menyususn RKA untuk pelaksanaan kegiatan urusan ketentraman dan ketertiban umum pada kecamatan;
  6. mengumpulkan bahan-bahan LKPJ akhir Tahun dan akhir masa jabatan Walikota atas pelaksanaan kegiatan urusan ketentraman dan ketertiban umum pada Kecamatan sebagai bahan penyusunan LPPD Tahunan dan LPPD alhir masa jabatan Walikota;
  7. mengumpulkan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Walikota atas pelaksanaan kegiatan urusan ketentraman dan ketertiban umum pada kecamatan;
  8. melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sektor dan/atau Komando Rayon Militer mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
  9. menyusun bahan  dan melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
  10. menyusun bahan  dan melaksanakan koordinasi serta pengawasan bersama satuan polisi pamong praja tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan wilayah dan perlindungan masyarakat di wilayah kecamatan;
  11. melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap Kelembagaan  Penanganan Bencana yaitu Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), Badan Serach and Rescue nasional (Basarnas)dan lain-lain;
  12. menyiapkan bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal serta  UPTD dan UPT  yang tugas dan fungsinya urusan ketentraman dan ketertiban;
  13. melaksanakan pembinaan dan pengawasan tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan wilayah dan perlindungan masyarakat di kecamatan;
  14. menyusun standar operasionaal prosedur penanganan ketenteraman dan ketertiban di wilayah kecamatan;
  15. melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan masyarakat di wilayah kecamatan;
  16. membina dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di tingkat kecamatan dan kelurahan;
  17. membina dan mengawasi aparat Perlindungan Masyarakat (Linmas) kecamatan  dan kelurahan;
  18. melakukan koordinasi dalam rangka mengamankan aset pemerintah dan fasilitas umum;
  19. melaksanakan kesiapsiagaan bencana di wilayah kecamatan;
  20. melaksanakan koordinasi penanggulangan bencana meliputi tanggap darurat dan pasca bencana di wilayah kecamatan;
  21. menyusun peta rawan bencana di wilayah kecamatan;
  22. mengoordinasikan dan fasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan instansi terkait;
  23. melakukan koordinasi dalam rangka mengamankan aset pemerintah dan fasilitas umum;
  24. melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala kecamatan;
  25. melaksanakan koordinasi penanggulangan bahaya narkotika di wilayah kecamatan;
  26. melaksanakan kegiatan operasi penegakan Perda, pengawasan perizinan dan retribusi daerah di wilayah kecamatan;
  27. melaksanakan kegiatan operasi ketenteraman, keamanan dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
  28. menghimpun, mengolah dan menganalisa data hasil kegiatan urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
  29. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  30. mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  31. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  32. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  33. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  34. menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  35. melaksanakan tugas yang dilimpahkan Walikota kepada Camat dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum; dan menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

 



Kasi Ekonomi dan Pembangunan Unit Kerja Sebelumnya

Kasi Ekonomi dan Pembangunan

Kasubbag Tata Usaha Unit Kerja Selanjutnya

Kasubbag Tata Usaha