Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai

Kasi Ekonomi dan Pembangunan

Nama     : ROSMAWITA, S.Kom

Jabatan : 
KEPALA SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN 

Nip         : 197007141993

TUGAS POKOK & FUNGSI

1. TUGAS 1

Seksi Ekonomi dan pembangunan social sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai yugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang pelayanan ekonomi dan pembangunan meliputi Koperasi dan Usaha kecil menengah, perdangangan, perindustrian, Pariwisata, Pertanian, Ketahanan Pangan, Perikanan dan infrastruktur di tingkat Kecamatan. Uraian tugas seksi Ekonomi dan Pembangunan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas dalam urusan ekonomi dan pembangunan;
  2. melaksanakan perencanaan,pembinaan dan pengawasan urusan ekonomi dan pembangunan;
  3. menyusun bahan melaksanakan Renstra dan rencana kinerja Renja urusan ekonomi dan pembangunan pada kecamatan;
  4. menyusun RKA untuk pelaksanaan urusan ekonomi dan pembangunan pada kecamatan;
  5. menyiapkan bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertical serta UPTD dan UPT yang tugas dan fungsinya urusan ekonomi dan pembangunan;
  6. mengumpulkan bahan RPJPD,RPJMD dan RKPD terkait dengan tugas tugas seksi pendidikan dan kesejahteraan rakyat senagai bahan penyusunan RPJPD,RPJMD, dan RKPD;
  7. mengumpulkan bahan-bahan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir masa Jabatan Walikota dalma pelaksanaan kegiatan urusan Ekonomi dan Pembangunan sebagai bahan penyususnan LPPD Tahunan dan LPPD akhir masa Jabatan Walikota;
  8. mengumpulkan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Walikota atas pelaksanaan kegiatan urusan ekonomi dan pembangunan pada kecamatan;
  9. melakukan koordinas dalam rangka pelaksanaan fasilitas, perekonomian meliputi peternakan, pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, perindustrian, kepariwisataan, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah serta kerajinan dalam rangka kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah di lingkup kecamatan;
  10. melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan urusan pembangunan meliputi pengembangan sumber daya air, pengembangan prasarana jalan, jembantan, pengembangan perumahan, permukiman dan perkotaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah di lingkup kecamatan;
  11. mengumpulkan dan mengolah data dibidang pengembangan jalan, jembantan, perumahan, pemukiman dan perkotaan serta penyehatan lingkungan;
  12. melaksanakan dan fasilitas kebersihan pada jalan lingkungan dilingkup kecamatan;
  13. melaksanakan fasilitas pembangunan sarana dan prasarana kelurahan di lingkup kecamatan;
  14. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan perekonomonian dan pembangunan di lingkup Kecamatan melalui Lomba Usaha Ekonomi Kerakyatan-Simpan Pinjam (UEK-SP), lomba koperasi, Lomba Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan lain-lain;
  15. menyiapakan bahan koordinasi dengan perangkat darah dan/atau instansi vertical serta UPTD dan UPT yang tugas dan fungsinya urusan Ekonomi dan Pembangunan.
  16. Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap kelembagaan perekonomian dan pembangunan masyarakat yaitu Koperasi, UEK-SP, Program penanggulangan Kemiskinan Kelurahan (P2KP) dan Organisasi masyarakat setempat dan lain-lain;
  17. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data hasil kegiatan urusan ekonomi dan pembangunan;
  18. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya;
  19. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  20. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  21. Membagi tugas dan memeberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  22. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  23. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegitan kepada atasan;
  24. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan Walikota kepada Camat dalam urusan ekonomi dan pembangunan; dan
  25. Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

 



Kasi Kesejahteraan Sosial Unit Kerja Sebelumnya

Kasi Kesejahteraan Sosial

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Unit Kerja Selanjutnya

Kasi Ketentraman dan Ketertiban