Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai

Kasi Pemerintahan

Nama     :   HERFINA HERMAN,S.Sos

Jabatan :   KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Nip         :  198404162008012009

TUGAS POKOK & FUNGSI

1. TUGAS 1

Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi publik, kependudukan, hukum dan perundang-undangan,pertanahan, fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uraian tugas Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan Nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhineka Tunggal Ika, Pertahanan dan Pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembinaan Persatuan dan Kesatuan bangsa serta pengembangan kehidupan Demokrasi berdasarkan Pancasila;
  2. Merencanakan kegiatan urusan dan pemerintahan dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
  4. Merencanakan Kegiatan seksi Pemerintahan dan pelayanan umum pada Kecamatan;
  5. Menyiapkan bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA);
  6. Menyiapkan bahan pengusulan pemekaran atau pemecahan dan penghapusan Kelurahan dan Kecamatan;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMKA) bidang pemerintahan;
  8. Menyiapkan bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan / atau Instansi vertical serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) yang tugas dan Fungsinya Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum;
  9. Menyiapkan bahan penyusunan rupa-rupa bumi Kecamatan;
  10. Mengumpulkan bahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang menjadi tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  11. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) untuk pelaksanaan Kegiatan urusan Pemerintahan dan pelayanan Umum pada Kecamatan;
  12. Mengumpulkan bahan-bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan Walikota dalam pelaksanaan Kegiatan Urusan Pemerintahan dan pelayanan Umum pada Kecamatan sebagai bahan penyusunan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir masa Jabatan Walikota;
  13. Mengumpulkan bahan-bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun dan akhir masa jabatan Walikota atas pelaksanaan Kegiatan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum pada Kecamatan;
  14. Menyiapkan bahan Koordinasi dengan perangkat Daerah dan Instansi vertikal lainnya di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan Umum;
  15. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan Perangkat Daerah dan instansi vertical dibidang penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan;
  16. Melaksanakan Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK);
  17. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan, Kependudukan, Pertanahan dan Pelayanan Umum;
  18. Melaksanakan koordinasi dan menyiapkan data pembuatan monografi Kecamatan;
  19. Menyiapkan bahan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi Pemerintahan Kelurahan, Kependudukan, Pertanahan dan Pelayanan Umum Kelurahan;
  20. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bidang Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kelurahan;
  21. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja perangkat seksi Pemerintahan Kelurahan;
  22. Melaksanakan koordinasi terhadap urusan pemerintahan Pemerintah / Pemerintah Provionsi / Pemerintah Kota yang ditugas pembantuan Kepada Kecamatan;
  23. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan Pemerintahan Daerah yang dilimpahkan kepada Lurah;
  24. Menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK);
  25. Melakukan pengawasan dan pemeriksa terhadap pengelolaan administrasi pertanahan;
  26. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap inventarisasi tanah, izin pemindahan hak atas tanah;
  27. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, organisasi kemasyarakatan di Kecamatan dan Kelurahan ;
  28. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan di tingkat Kecamatan;
  29. Menyususun Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan;
  30. Melaksanakan kegiatan pelayanan baik perizinan maupun non perizinan kepada masyarakat dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan;
  31. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik pada Kecamatan dan Kelurahan;
  32. Melaksanakan evaluasi dan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan dan Kelurahan;
  33. Melaksanakan pelayanan permohonan surat keterangan pindah dan keterangan pindah datang penduduk;
  34. Melaksanakan pelayanan permohonan surat pengantar pindah daerah dan antar provinsi;
  35. Memberikan saran dan pertimbangan teknis bidang Pemerintahan dan Pelayanan Umum kepada atasan;
  36. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data hasil kegiatan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum;
  37. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  38. Mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  39. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  40. Membagi tugasdan memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  41. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan Monitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk pengembangan karir;
  42. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan / atau Kegiatan kepada atasan;
  43. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan Walikota kepada Camat dalam urusan Pemerintahan dan pelayanan Umum; dan
  44. Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.



Sekretariat Unit Kerja Sebelumnya

Sekretariat

Kasi Kesejahteraan Sosial Unit Kerja Selanjutnya

Kasi Kesejahteraan Sosial